WahanaNews.co | PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, yang beroperasi di Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara,
terus mengelola air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru secara terintegrasi.
Sejak tahun 2013 hingga Triwulan I tahun 2023, PTAR secara konsisten berhasil memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Taraf mutu air sisa proses dipantau Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses, yang dilegitimasi oleh Gubernur Sumatera Utara. Saat ini tim tersebut dipimpin langsung Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM.
Baca Juga:
Kasus Penembakan di Solok Selatan, Polisi Cek CCTV Buat Jadi Barbuk
Teranyar, pengujian dilakukan terhadap air sisa proses Tambang Emas Martabe periode Triwulan III tahun 2022, Triwulan IV tahun 2022, dan Triwulan I tahun 2023. Hasil uji lantas dipresentasikan melalui kegiatan Diseminasi dan Pengumuman Hasil Laboratorium Air Sisa Proses PT Agincourt Resources (PTAR) yang digelar di Sopo Daganak, Batangtoru, Selasa (30/5/2023).
Divisi Evaluasi Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe, Marsius Parulian Nainggolan, mengatakan, dari seluruh parameter uji, air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru telah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
“Selama tiga triwulan terakhir, berdasarkan hasil uji lab, air sisa proses Tambang Emas Martabe yang dialirkan ke Sungai Batangtoru dalam kondisi baik dan memenuhi baku mutu sesuai dengan peraturan pemerintah,” katanya.
Baca Juga:
Seluruh Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Alami Kenaikan Harga pada November 2024
Hasil uji dipresentasikan oleh tim ahli yang terdiri dari Prof. Zulkarnain Nasution, MSc, Prof. Hamdani Harahap, Dr. Nursahara Pasaribu, Msc, Ir. M. Eka Onwardana, MT, dan Drs. Chairuddin, MSc. Nama terakhir, memberikan apresiasi kepada PTAR, yang secara konsisten telah mempertahankan taraf mutu air sisa proses.
“Kami mengapresiasi upaya PTAR yang terus mempertahankan kualitas air sisa proses untuk tetap memenuhi baku mutu. Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan sudah berlangsung lama,” katanya.
Sementara itu, General Manager Operations PTAR, Rahmat Lubis, mengatakan, pihaknya selalu berupaya memastikan bahwa sistem pengolahan air di Tambang Emas Martabe telah melalui proses berkualitas tinggi, mematuhi izin, dan diawasi dengan ketat agar tidak berdampak terhadap kualitas air Sungai Batangtoru. Pengelolaan air merupakan salah satu upaya perusahaan dalam menjalankan kegiatan tambang yang berkelanjutan.
“Pengelolaan, pengujian, dan pengawasan air sisa proses tambang adalah proses yang wajib dan rutin kami lakukan. Kami terus menjaga proses ini karena bagaimanapun kami beroperasi harus dengan penuh tanggung jawab,” ujar Rahmat.
Diungkapkannya, setiap bulan, Tim Terpadu bersama Departemen Lingkungan PTAR melakukan pemantauan kualitas air sisa proses melalui pengambilan sampel air di Sungai Batangtoru. Sampel air sisa proses kemudian dikirim ke laboratorium independen PT Intertek Utama Services. Hasilnya kemudian disosialisasikan dan didiseminasikan kepada masyarakat lingkar tambang.
Sekedar mengetahui, Pemenuhan kualitas air sisa proses Tambang Emas Martabe sesuai baku mutu, berdasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004, tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Lampiran VI, Baku Mutu Nasional Kelas II.
Terdapat 12 parameter yang dianalisis, di antaranya tingkat keasaman air (pH), Total Suspended Solids (TSS), sianida (CN), arsenik (As), kadmium (Cd), kromium (Cr), tembaga (Cu), merkuri (Hg), nikel (Ni), dan seng (Zn).
Pengujian terhadap air sisa proses yang mengalir ke Sungai Batangtoru telah dilakukan PTAR sejak 2012. Selama itu, pemenuhan baku mutu terus dijaga. Salah satunya terlihat dari parameter pH yang sepanjang 2013 berada di kisaran 7,29 – 8,78. Sedangkan pada 2022 berada di rentang 7,05 – 7,84.
Untuk Tim Terpadu, sudah terbentuk sejak tajum 2013. Saat ini, tim bertugas berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Sumatera Utara Nomor 188.44/626/KPTS/2022, tentang Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batangtoru.
Tim ini terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah, ahli dari perguruan tinggi, perwakilan karyawan PTAR, serta perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan di lingkar tambang, yang anggotanya berganti melalui pembaruan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, dalam 4 tahun sekali.
[Redaktur: Alpredo]