Ribuan stok pupuk itu diketahui dikirim oleh Agus, dia mendatangkan pupuk ini dari Pulau Madura.
Dugaan penyelewengan pun makin jelas, pemilik toko mengaku kepada polisi bahwa telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi.
Baca Juga:
Berlaku 1 Januari 2025, Kementan Tetapkan HET Pupuk Subsidi Terbaru
"Kami menemukan tiga tempat mereka penimbunan pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton," ujarnya.
Belum jelas modus yang digunakan Jamaluddin bisa mendapat kiriman berlebih pupuk bersubsidi.
Itu masih dalam proses penyelidikan polisi.
Baca Juga:
Gubernur Sulsel Apresiasi Kinerja Mentan Amran Tambah Pupuk Subsidi hingga Masifnya Pompanisasi
Namun, lantaran terbukti menimbun pupuk bersubsidi Jamaluddin dan Agus terancam menjadi pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.