WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak ratusan ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan besaran denda hingga miliaran rupiah sepanjang 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, berdasarkan data pihaknya dari tanggal 1 Januari hingga 30 Desember 2021, tercatat Satpol PP telah menindak 839.355 pelanggaran.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Dari jumlah tersebut, terkumpul denda sebanyak Rp 2.306.073.000 (Rp2,3 miliar)," ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12).
Arifin merinci, jumlah pelanggaran terbanyak yakni penggunaan masker. Berdasarkan data, Satpol PP menindak 602.948 pelanggar, rinciannya, sebanyak 592.484 dijatuhi sanksi kerja sosial.
Sebanyak 10.464 orang lainnya yang melanggar ketentuan penggunaan masker dijatuhi hukuman denda mencapai Rp1.400.373.000 (Rp1,4 miliar).
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Kemudian, Satpol PP juga melakukan inspeksi mendadak ke 122.750 tempat usaha makan dan minum. Dari jumlah tersebut, 110.429 tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebanyak 2.850 di antaranya ditindak dalam bentuk, antara lain, penutupan 1x24 jam di 1.452 tempat, penutupan 3x24 jam di 995 tempat, dan penutupan 7x24 jam di 11 tempat.
Satpol PP juga memberikan teguran tertulis kepada 8.587 tempat usaha makan dan minuman yang melanggar aturan PPKM sepanjang tahun 2021.
Berikutnya, sebanyak 36 tempat dibekukan izin usahanya akibat melanggar ketentuan. Satpol PP juga membubarkan 1.711 kerumunan di tempat usaha makan dan minuman.
Arifin menambahkan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi denda kepada 90 tempat usaha makan dan minuman. Hasil denda mencapai Rp 592.200.000.
Selanjutnya, Satpol PP juga mengawasi 30.088 perkantoran selama Januari hingga Desember. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27.238 perkantoran tidak melakukan pelanggaran.
Sementara, sebanyak 2.850 dilakukan penindakan. Di antaranya, sebanyak 2.626 diberikan teguran tertulis, kemudian 156 perkantoran ditutup selama 3x24 jam, 57 perkantoran dibekukan izinnya, serta 11 perkantoran lainnya dijatuhi sanksi denda. Denda yang dikumpulkan dari pelanggaran itu mencapai sekitar Rp29 juta.
Untuk tempat usaha lainnya, Satpol PP mengawasi 82.493 tempat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76.421 tidak ditemukan pelanggaran.
Sedangkan, Satpol PP menindak 6.072 tempat lainnya. Rinciannya, sebanyak 5.051 diberkkan teguran tertulis, 698 ditutup selama 3x24 jam, 2 tempat ditutup 7x24 jam, 257 dibekukan izin usahanya, dan 64 lainnya dijatuhi denda dengan total denda Rp281.500.000. [qnt]