Rusnawi Melakukan Gugatan ke Pengadilan
Untuk menerima haknya, mantan Perwira TNI AU ini mengaku sudah membawa permaslaahan tersebut ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
Realitas Kumpul Kebo, Antara Pilihan Hidup dan Konsekuensi Jangka Panjang
Melalui putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT, majelis hakim pun mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi, dengan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.
Namun, Rusnawi mengatakan BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan dan melakukan banding serta membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Sembari menunggu nasibnya tersebut, Rusnawi kini melanjutkan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit swasta di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, dengan status kontrak.
Baca Juga:
BKKBN Sulut Luncurkan Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Sulawesi Utara
"Ini perlu menjadi perhatian presiden. Untuk jabatan tinggi pratama saja bisa seperti ini, padahal sudah seleksi terbuka dan pelantikan. Ini harus diperbaiki kinerja pegawai seperti ini," ujarnya.
BKKBN Buka Suara