WahanaNews.co | Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y di Magetan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi.
Warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan itu ditangkap terkait kasus penipuan dengan modus menggelar arisan.
Baca Juga:
Tak Bayar Hutang Arisan Online Berujung Dipolisikan, Adrianus Agal Minta Polda Jatim Proses Hukum Pelaku
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, pelaku pada awalnya mengundang sejumlah rekannya untuk ikut arisan dengan sistem lelang.
Namun sejak beberapa bulan terakhir pelaku kesulitan memberikan keuntungan kepada anggota arisan karena sebagian uang arisan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka menyelenggaran arisan dengan nama lelang arisan atau lele dengan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat 7 hari," ujar Yakhob.
Baca Juga:
Kerugian Rp 1,1 Miliar, Bos Arisan Online Diringkus Polisi
Yakhob mengatakan, pada awalnya tidak ada korban yang mau melaporkan kasus penipuan arisan tersebut karena sebagian besar korban merupakan teman pelaku.
Namun, ada tiga korban yang akhirnya melaporkan kasus tersebut karena salah satunya menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"M kerugian Rp8.000.800, saudara U kerugiannya Rp7.000.200 dan saudara Y kerugiannya Rp 66.900.000," imbuhnya.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti bukti transfer dan buku arisan serta buku rekening milik tersangka.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Pelaku terancam 4 tahun penjara," pungkas Yakhob. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.