WahanaNews.co | Pemilik Arisan Online Sultan, Yuki Rahayu laporkan seorang wanita berinisial NN (34) beserta rekan-rekannya ke Polda Jawa Timur karena dugaan tindak pidana pemerasan dan kekerasan.
Melalui kuasa hukumnya, Adrianus Agal menjelaskan kejadian tersebut bermula dari Arisan Online yang dimiliki kliennya mengalami penunggakan pembayaran oleh NN.
Baca Juga:
Kerugian Rp 1,1 Miliar, Bos Arisan Online Diringkus Polisi
Sehingga, lanjut Adrianus, kliennya mempercayakan kepada pria berinisial S untuk menagih hutang tersebut. Akan tetapi, S diduga malah bermain 'dua kaki' dengan pihak NN dan calon pembeli.
"Sekitar bulan Januari 2022 klien kami Ibu Yuki menugaskan saudara Sucipto untuk melakukan penagihan utang Arisan Online kepada Novi. Tetapi dalam prosesnya tersebut saudara Sucipto tidak pernah melapor perkembangan kepada Ibu Yuki," kata Adrianus Agal kepada WahanaNews.co di Jakarta, Senin (5/12/2022).
"Baru setelah 5 bulan, saudara Sucipto datang membawa Sertifikat tanah dan mengaku hasil dari penagihan. Atas laporan dan penyerahan Sertifikat tanah tersebut, saudara Sucipto menawarkan untuk mencari pembeli. Lalu si calon pembeli menahan Sertifikat tanah yang diberikan saudara Sucipto," sambung Ketua MPW Pemuda Pancasila NTT tersebut.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Online Rugikan Korban Rp 1,5 M di Gowa
Sementara itu, Adrianus menilai, pria berinisial S itu bermain 'dua kaki' dengan alibi mencari pembeli. Akan tetapi malah menipu kliennya sehingga saat ini Sertifikat tanah tersebut malah ditahan oleh calon pembeli.
"Saya menduga pelaku utamanya adalah saudara Sucipto, dia membuat skenario seolah-olah mau menjual Sertifikat tanah tersebut. Tetapi diberikan dan ditahan oleh calon pembeli," ungkap Adrianus.
"Atas perbuatan saudara Sucipto dan Novi yang menahan Sertifikat tanah tersebut saya menduga perbuatan saudara Sucipto dan Novi yang menahan sertifikat tersebut telah melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP," sambungnya.