WahanaNews.co | Polisi telah resmi menetapkan seorang istri anggota polisi berinisial RA sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Tersangka RA yang merupakan ibu Bhayangkari itu diketahui merupakan bandar arisan online fiktif.
Baca Juga:
Tak Bayar Hutang Arisan Online Berujung Dipolisikan, Adrianus Agal Minta Polda Jatim Proses Hukum Pelaku
Akibat perbuatannya, ratusan korban yang menjadi peserta arisan online itu mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan, hingga saat ini sudah ada 331 orang peserta arisan online fiktif yang sudah melapor ke polisi.
Berdasarkan catatan kepolisian, dari ratusan orang peserta arisan yang menjadi korban itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 8,8 miliar.
Baca Juga:
Kerugian Rp 1,1 Miliar, Bos Arisan Online Diringkus Polisi
Kombes Djaka menuturkan, tersangka RA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Banjarmasin.
Oleh kepolisian, tersangka RA dijerat melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).