"Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia" pungkasnya.
TB Ever Sunrise dan TK Ever Carrier berikut 10 orang ABK yang terdiri dari 6 orang WNI, 3 orang WN India dan 1 orang WN Malaysia beserta Tugboat dan Tongkang selanjutnya dikawal menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai guna dilakukan proses penyelidikan lanjutan.
Baca Juga:
Danlantamal IX Buka Latihan Uji Terampil Pangkalan
Kapal tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang Kepabenan dan undang-undang pelayaran terutama Pasal 11 ayat (4) jo Pasal 59 ayat (2), Pasal 44 jo Pasal 219 ayat (3), Pasal 134 jo 219 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.