"Setelah menerima informasi kedua itu, tim BKSDA langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan data dan informasi pendukung di lapangan," katanya.
Dari hasil koordinasi awal, BKSDA memperoleh informasi bahwa sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tapir telah diamankan oleh Polres Mesuji.
Baca Juga:
Gubernur Sumbar Mahyeldi Akan Tertibkan Pemandian Ilegal di TWA Mega Mendung
"Informasi yang kami dapatkan Polres Mesuji telah menangkap orang yang membunuh tapir itu," ujarnya.
Selain mendalami kasus tersebut, BKSDA berencana meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur yang benar saat berhadapan dengan satwa liar.
"Kami berharap masyarakat memahami prosedur yang benar ketika menemukan satwa liar, sehingga keselamatan manusia maupun satwa dapat sama-sama terjaga," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Rejang Lebong Siapkan Anggaran Rp7 Miliar untuk Program 100 Hari Kerja
BKSDA juga mengingatkan bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi sehingga segala bentuk perburuan atau tindakan yang melanggar hukum terhadap satwa tersebut memiliki konsekuensi pidana.
"Aturan mengenai perlindungan satwa liar sangat jelas. Apabila terdapat aktivitas perburuan atau tindakan melanggar hukum terhadap satwa yang dilindungi, terdapat ketentuan hukum yang mengaturnya," tegas Itno.
Sementara itu, Polres Mesuji telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tapir tersebut, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.