WAHANANEWS.CO, Batam - Petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan Truk berpelat dinas TNI-AL 5025 IV Lantamal IV Batam di pelabuhan Punggur Batam, Kepulauan Riau.
Dump Truck itu diamankan petugas, karena mengangkut rokok tanpa cukai sebanyak 3,5 juta batang rokok atau 309 ton dengan berbagai merk seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold. Rokok illegal itu, akan diseludupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui pelabuhan Punggur Batam.
Baca Juga:
Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah Ilegal
"Iya benar, kita lakukan penindakan terhadap dump truck muatan rokok tanpa cukai," Kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, saat dikonfirmasi Minggu (18/5).
Lebih lanjut, dia mengatakan penindakan itu dilakukan petugas pada Kamis (15/5) lalu. Petugas mencurigai muatan yang diangkut dump truck untuk penyeberangan di pelabuhan Punggur Batam. Setelah diperiksa petugas, ternyata berisi rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi dan tanpa pita cukai. Rokok illegal yang disita petugas, ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar dan kerugian negara sekitar Rp2,67 miliar.
"Diperkirakan kerugian negara sekitar 2,67 miliar akibat rokok illegal yang kita sita ini," ujarnya.
Baca Juga:
Komisi D DPRD Minta Pemerintah Tindak Tegas Importir Sampah Plastik di Jatim
Terpisah, Komandan Polisi Militer TNI - AL (POMAL) Lantamal IV, Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan. Menurutnya, ini menjadi perhatian serius dari Danlantamal IV Batam, untuk segera memproses jika memang terbukti ada keterlibatan anggota.
"Saya tegaskan lagi bila terbukti akan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku," Katanya singkat, melansir CNN Indonesia, pada Minggu (18/5).
Saat ini, Dump truck berpelat dinas TNI - AL 5025 IV Lantamal IV Batam muatan rokok illegal ditahan petugas Bea dan Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]