WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fasilitas karaoke senilai Rp40 juta ikut mencuat dalam sidang kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Pengakuan itu disampaikan Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Gagalkan Pembawaan Uang Tunai Rp6,3 Miliar oleh WN Thailand
Deddy mengaku pernah memberikan fasilitas hiburan kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Orlando dalam perkara ini juga telah berstatus tersangka, tetapi belum menjalani persidangan.
Jaksa awalnya menggali soal fasilitas entertainment yang disebut pernah diberikan kepada Orlando dalam rangkaian hubungan Blueray Cargo dengan pihak Bea Cukai.
Baca Juga:
10.000 Kontainer Bertumpuk di Priok, Ada BYD-Wuling 2 Minggu Tak Diangkut
“Oh, iya,” jawab Deddy.
Jawaban itu disampaikan Deddy saat jaksa menanyakan apakah fasilitas hiburan tersebut termasuk dalam momen yang sebelumnya dibahas oleh tim advokat.
Jaksa kemudian mendalami nilai anggaran fasilitas hiburan yang diberikan kepada Orlando.