WahanaNews.co | Tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) peserta mandiri di wilayah Kantor Cabang BPJS Kesehatan Manokwari, Papua Barat kini sudah mencapai Rp 1 miliar.
Angka sebanyak itu berasal dari berbagai peserta yang tidak membaya iuran bulanan.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase mengatakan, jajarannya telah membuat sebuah inovasi yang dinamakan REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap untuk memberikan kesempatan kepada peserta mandiri yang menunggak iuran JKN-KIS agar bisa melunasi kewajibannya.
"Melalui program yang dinamakan REHAB ini maka bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS agar disilakan mengakses program ini untuk meringankan dalam proses pembayaran," jelas Deny di Manokwari, Kamis (21/7/2022).
Hingga akhir Juni, jumlah peserta program BPJS Kesehatan atau JKN-KIS di Kantor Cabang Manokwari sebanyak 5.635.274 jiwa atau 103 persen dari target sebanyak 5.463.000 jiwa.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Sebagian dari peserta itu masuk kategori nonaktif, yaitu mereka yang menunggak pembayaran iuran JKN-KIS.
Penanganan permasalahan tunggakan iuran JKN-KIS peserta mandiri, kata Deny, cukup pelik dan menimbulkan polemik. BPJS Kesehatan Manokwari mengalami banyak kendala saat menginformasikan kepada para peserta untuk segera melunasi kewajibannya. "Rata-rata mereka mendaftar jadi peserta saat membutuhkan pelayanan kesehatan," jelas Deny.
Beberapa modus yang biasa digunakan peserta, kata dia, misalnya satu bulan sebelum melahirkan baru mendaftar jadi peserta program JKN-KIS menurut kelas.