Untuk kelas III, hanya perlu membayar biaya per bulan Rp 42 ribu, yang hanya Rp 35 ribu dibayar karena separuhnya disubsidi oleh pemerintah. Setelah 14 hari kemudian kepesertaannya aktif.
Namun, menurut Deny, setelah mendapatkan layanan kesehatan, yang bersangkutan tidak mau bayar iuran JKN-KIS.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Peserta nonaktif, sambung dia, tidak bisa mengakses seluruh layanan di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai faskes puskesmas, dokter keluarga, klinik swasta maupun pelayananan rujukan ke faskes lanjutan di rumah sakit.
"Ada yang tunggakannya sampai bertahun-tahun, sehingga tidak mampu lagi membayar. Kami sudah berupaya menghubungi lewat Whatsapp, telepon, REHAB, kader JKN, bahkan sampai mengunjungi ke rumah, tapi kendalanya banyak. Ada yang mengaku tidak punya uang, atau uang sudah terpakai untuk bayar sekolah anak, belum mendapatkan gaji dan 1.000 satu macam alasan lainnya," tutur Deny.
Hingga Juli ini, Papua Barat menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang sudah mencapai universal health coverage (UHT).
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Hampir sebagian besar penduduk Papua Barat sudah mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Di wilayah Papua Barat, kata Deny, terdapat dua kantor BPJS Kesehatan yaitu BPJS Kesehatan Cabang Manokwari yang mencakup Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Kaimana, Fakfak, dan Pegunungan Arfak serta Provinsi Papua Barat.
Dari tujuh kabupaten, tersisa satu kabupaten yang belum mencapai nilai standar penjaminan kesehatan seluruh penduduknya, yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak.