WahanaNews.co | Aparat Polsek Petarukan melakukan
mediasi terkait perselisihan akses jalan yang ditembok di Desa Widodaren,
Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (13/3/2021).
Hasilnya
berujung deadlock karena tidak
terjadi kesepakatan antara Sukendro selaku pemilik lahan dan Tri Budi, orang
yang hendak membeli tanah sekaligus anak dari keluarga yang rumahnya
terisolasi.
Baca Juga:
Pemilik Ganja yang Disimpan di Dalam Jok Sepeda Motor Diciduk Polisi
Diketahui, ada
empat keluarga yang terisolasi karena akses mereka ditutup tembok.
Usai
mediasi, Sukendro mengatakan, dirinya bersedia membongkar bangunan 1 x 25 meter persegi tersebut untuk akses jalan dengan kompensasi
Rp 150 juta.
"Saya
terus terang tidak ada masalah apapun diviralkan di media elektronik dan cetak.
Saya membangun di situ, ini saya ada IMB dan sertifikat tanah. Saya hanya
memberi 1 x 25 meter persegi, tapi dengan ketentuan ganti rugi tanah
bangunan dan immaterial Rp 150 juta. Tapi ditawar Rp 16 juta," kata Sukendro
di Mapolsek Petarukan, Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga:
Tamparan Lembut Berkelas dan Elegan Pemilik Jiwa Hasthalaku Asal Kulon Progo
Sukendro
menolak penawaran dari Tri Budi yang mengaku hanya sanggup membayar Rp 16,5
juta.
Sukendro
masih membuka peluang untuk musyawarah. Nantinya, jika pihak Tri setuju dengan
harga yang dia minta, maka harus dibuat surat perjanjian.
Sukendro
menegaskan, kompensasi menitikberatkan pada kerugian immaterial dan
bukan soal perselisihan karena pelaksanaan Pilkades.
"Tidak
ada hubungannya dengan Pilkades," ungkap Sukendro.
Adapun
Tri Budi mengaku sudah menuruti permintaan Sukendro untuk meminta maaf di depan
media.
Permintaan
yang dimaksud, yaitu bila dia dan keluarganya memiliki salah terhadap
keluarga Sukendro.
Soal
tanah, keluarganya hanya mampu mengganti ganti rugi sebesar Rp 16,5 juta untuk
akses jalan seluas 1 ? - 25 meter persegi.
"Kita
melakukan penawaran untuk tanah yang ditawarkan keluarga Pak Sukendro sebesar
16,5 juta. Namun, pihaknya menolak tawaran tersebut. Untuk permintaan maaf
kepada media, sudah kami lakukan. Mungkin ada kekeliruan atau pembicaraan
kita kepada media, kami minta maaf," katanya.
Kapolsek
Petarukan, AKP Heru Irawan, menyampaikan, selain akses jalan di tanah milik Sukendro,
sebenarnya ada akses lain yang bisa dilewati oleh empat keluarga tersebut.
"Di
samping ada pekarangan, bisa dibuat jalan setapak, sehingga tidak terisolasi. Kita
akan melakukan mediasi lagi beberapa hari ke depan," kata Heru.
Diberitakan, penutupan akses jalan ini terjadi ketika keluarga
Sukendro membangun tembok rumah yang menutup akses jalan pada 27 Februari 2021.
Sebanyak
tiga rumah yang berisi empat KK terisolasi karena adanya tembok rumah yang
biasanya dipakai untuk untuk akses jalan tersebut. [dhn]