1. Median jalan yang terbuka ditutup permanen
2. Traffic light atau alat pemberi isyarat lalu-lintas (APIL) dinonaktifkan diganti dengan lampu kedip-kedip kuning atau warning light
Baca Juga:
Wakil Presiden Hadir, PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-63
3. Arus yang keluar dari CBD harus dikanalisasi agar diarahkan untuk belok kiri sehingga tidak langsung masuk ke jalan raya untuk mengurangi risiko dari pemotongan arus
4. Perlu adanya rambu rambu petunjuk tikungan, turunan dari atas
5. Dipasang rambu larangan berhenti di sepanjang jalan turunan dan ditambah narasi peringatan
Baca Juga:
Pramuka Paluta Berangkat ke bumi Perkemahan Cibubur
6. Lampu penerangan dipasang di atas atau jembatan atau sementara di pinggir jalan karena masih ada proses pembangunan
7. Zebra cross yang ada di situ dihapus atau ditiadakan. Dan jika perlu dipasang rambu dilarang untuk menyeberang
8. Rumble strip atau garis kejut yang sudah terpasang di turunan itu agar dipindahkan ke jalan sebelum turunan. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.