Di rumah terduga pelaku itulah korban kemudian dilecehkan dengan dicium secara paksa pada beberapa bagian wajah, jidat, pipi dan mulut.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Kendari yang tertuang dalam Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.
Baca Juga:
Polresta Kendari Kejar Pelaku Begal Pecah Ban yang Tewaskan Warga
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Dosen UHO berinisial B sesuai laporan korban.
"Benar, laporannya ada dan terlapor akan segera dilakukan pemanggilan," jelasnya.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.