WahanaNews.co | Akibat membeberkan data tentang pengajuan dispensasi pernikahan anak ke media, seorang Hakim Pengadilan Agama Ponorogo Ruhana Faried ditegur oleh atasannya.
Ruhana mengatakan, teguran yang dilakukan oleh atasannya bersifat sebagai pembinaan.
Baca Juga:
BPBD Ponorogo Pasang Alat Pendeteksi Longsor di Wilayah Rawan Pergeseran Tanah
"Mendapat teguran yang bersifat pembinaan," ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (21/1/2023).
Ruhana tak menyebutkan siapa atasan yang menegurnya itu. Namun, dia khawatir teguran ini bisa 'mengebiri' seorang hakim yang mau mengungkap kebenaran atau fakta di masa mendatang.
"Seharusnya dapat mendukung seorang hakim berani mengungkap. Karena saya mengungkapnya dengan fakta dan dasar hukum," kata dia.
Baca Juga:
Kakanwil BPN Jatim Lampri, Didaulat Duduk Diatas Kepala Reok
Ruhana berpendapat pengungkapan data pengajuan dispensasi nikah remaja ini seharusnya mendapatkan apresiasi. Data ini dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi para pemangku kepentingan.
"Adanya ini kita beri apresiasi kepada Pengadilan Agama Ponorogo mengungkap hal ini. Dengan adanya viral ini, ada yang lebih parah dari Ponorogo di daerah lain," ujarnya.
Ruhana mengatakan saat ini dia masih berstatus sebagai hakim Pengadilan Agama Ponorogo. Namun, dia telah mengundurkan diri sebagai juru bicara Pengadilan Agama Ponorogo.
Terpisah, Ketua Umum Kohati PB HMI Umiroh Fauziah mendukung langkah Ruhana mengungkapkan data kasus dispensasi perkawinan remaja.
Ia pun mendesak semua pihak yang terkait agar gencar melakukan sosialisasi dan pendidikan pranikah.
"Misalnya tentang batas usia perkawinan, dan pendidikan seks, untuk melindungi generasi muda yang menjadi harapan bangsa," kata Umiroh.
Umiroh menilai fenomena isu pernikahan dini adalah fakta yang harus dihadapi bersama. Karena itu, kata dia, semestinya tak ada pihak yang mencederai keberanian Ruhana.
"Kami berharap tidak ada tindakan yang menghalang-halangi ibu Ruhana dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya," katanya.
Diberitakan sejumlah media, Ruhana sempat membeberkan data sebanyak 191 anak di bawah umur di Kabupaten Ponorogo mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo sepanjang tahun 2022.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Ali Hamdi menjelaskan pengajuan dispensasi nikah itu dilatarbelakangi beragam faktor.
Menurutnya, tidak semua pengajuan dispensasi nikah karena kasus hamil duluan. Dari 191 pengajuan dispensasi nikah itu, delapan di antaranya pun ditolak.
"Faktornya ada beragam. Kalau bisa saya simpulkan karena faktor pendidikan, ekonomi, dan budaya. Kalau memang hamil di luar nikah ya ada, tapi bukan faktor utama yang jadi penyebabnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023). [sdy]