WahanaNews.co | Purnawirawan TNI berinisial GM (54), asal Kecamatan Curahdami dan MYH (48) warga Desa Sumbersalam Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diringkus anggota Polres Bondowoso.
Kedua pria tersebut dilaporkan mengancam akan membunuh Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Bondowoso, Slamet Yantoko yang akan menutup usaha biliarnya.
Baca Juga:
Caleg Bondowoso yang Ingin Jual Ginjal untuk Kampanye Cuma Raih 43 Suara
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, kejadian pengancaman tersebut terjadi di rumah Kasatpol PP pada Kamis (5/1/2023) lalu.
Saat itu, GM dan MYH mendatangi rumah Kasatpol PP bersama tiga orang lainnya.
"Para tersangka datang untuk meminta klarifikasi tentang surat teguran penutupan usaha biliar milik tersangka GM,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).
Baca Juga:
Kiai dan Guru Ngaji Bondowoso Kumpul Doakan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024
Kemudian, saat purnawirawan TNI itu tiba di rumah Kasatpol PP, dia bertanya kepada tetangga terkait keberadaan Kasatpol PP Slamet Yantoko.
Mereka menjawab bahwa yang bersangkutan tidak berada dirumah karena mobilnya tidak terlihat.
Mendapat jawaban itu, purnawirawan TNI itu marah, mengamuk, sambil berteriak meminta Kasatpol PP keluar. Selain itu, GM juga menendang pintu pagar rumah Kasatpol PP.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka GM tersebut diikuti oleh tersangka MYH, sedangkan 3 orang lainnya hanya berdiri di depan rumah korban menyaksikan peristiwa tersebut,” papar dia, melansir Kompas.com.
Setelah itu, GM menelepon Kasatpol PP Slamet Yantoko agar keluar dari rumahnya sambil melontarkan ancaman pembunuhan.
"Kamu akan menutup biliarku? kamu di mana? Kalau memang lagi sakit sekarang kamu di mana biar sekalian saya bunuh kamu," jelas Kasat Reskrim menirukan ucapan GM.
Karena merasa terancam, Kasatpol PP Slamet Yantoko menghubungi Polres Bondowoso. Polisi mendatangi TKP dan mengamankan para pelaku tersebut.
Akhirnya, polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jeep jenis Land Cruiser yang dipakai ke rumah Kasatpol PP.
Selain itu, disita pula satu unit mobil Toyota Agya, HP, dan baju
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau 211 subsider 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. [eta]