WahanaNews.co, Makassar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene masih melakukan penyelidikan terkait 42 balita di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengalami keracunan akibat mengkonsumsi pemberian makanan tambahan (PMT) program pencegahan stunting.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa tiga orang sebagai saksi.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Semarang Raih Penghargaan Terbaik I Penanganan Stunting di Jawa Tengah
"Saksi ada tiga, dari pihak dokter dinas kesehatan, dari dinas pemberdayaan perempuan dan anak yang mengelola makanan, terus dari puskesmas," kata Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti kepada CNN Indonesia, Rabu (8/5/2024).
Sedangkan jumlah balita yang masih menjalani perawatan medis di puskesmas tersisa dua orang dan selebihnya telah dipulangkan.
"Update terakhir sisa dua anak yang masih menjalani perawatan di puskesmas. Acaranya mulai pagi, tapi 2-3 jam setelah mengkonsumsi itu, baru ada muncul mual, muntah-muntah," jelasnya.
Baca Juga:
Bele Mo'o Sehati: Strategi Dinkes Gorontalo Tangani Stunting dengan One Stop Service
Meski demikian, kata Suyuti, pihaknya belum dapat menaikkan status kasus keracunan 42 balita dari penyelidikan ke tahap penyidikan, karena masih menunggu hasil pemeriksaan sampel makanan korban dari pihak BPOM.
"Iya masih proses penyelidikan. Polres belum meningkatkan ke sidik karena masih kita tunggu dulu hasil labnya," pungkasnya.
Sebelumnya sebanyak 42 balita dilarikan ke puskesmas setempat setelah mengkonsumsi makanan bubur yang diberikan oleh penyelenggara stunting Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Majene, Senin (6/5/2024) kemarin.