WahanaNews.co | Ketua RW 06, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Santoso Halim mengatakan dirinya dipecat dari jabatannya usai berbicara tentang dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungannya.
"Kami menemukan indikasi tindak pidana pungutan liar. Yang kita tahu, balai warga ini, kantor RW ini dipungut bayaran," kata Santoso dalam keterangannya yang dikutip Senin (19/12).
Baca Juga:
Arief Wismansyah Ikuti Penjaringan Bakal Calon Gubernur Banten di PKB 2024
Santoso juga mengatakan adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan elite tersebut.
Ia menyebut pihak developer tak kunjung melakukan serah terima fasum dan fasos kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
"Fasum dan fasos di perumahan elite Pantai Mutiara kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak," katanya.
Baca Juga:
Dalami Kasus Keluarga Bunuh Diri di Penjaringan, Polisi: Tali Jadi Petunjuk
Ketika berbicara soal keluhan itu, ia mengaku mendapatkan info bahwa telah beredar surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua RW, yang ditandatangani oleh Lurah Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Kecamatan Penjaringan Dapika Romadi.
Dihubungi terpisah, Lurah Pluit Sumarno menyatakan pemberhentian Santoso sudah melalui prosedur yang diatur Pergub Nomor 22 tahun 2022 tentang RT/RW.
Ia meminta proses pemberhentian itu tidak hanya dilihat dari SK Pemberhentian.