WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fenomena tak biasa mengemuka di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Cianjur. Dalam enam bulan terakhir, sebanyak 32 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan izin cerai.
Jumlah ini mengundang perhatian publik karena mayoritas pemohon merupakan perempuan, dan tren meningkatnya permohonan perceraian ini mencuat usai pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS di lingkungan pemkab.
Baca Juga:
Bupati Serahkan 386 SK PPPK, Dorong Wujudkan "Tapteng Naik Kelas"
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Selasa (22/7/2025), dari total 32 permohonan izin cerai, sebanyak 20 berasal dari kalangan PNS dan 12 dari PPPK.
Menariknya, 27 di antaranya adalah perempuan, sementara hanya lima laki-laki.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Cianjur, Usman Yusup, mengatakan bahwa tahun ini terjadi peningkatan jumlah permohonan dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Bupati OKU Berhentikan ASN Baru Berkinerja Buruk: Lantaran Ini
“Tahun ini ada peningkatan dibandingkan tahun 2024 lalu. Tahun lalu ada 30 permohonan, tapi tahun ini terhitung hingga Juli sudah mencapai 32 permohonan. Khusus tahun ini, kita catat juga jumlah PNS dan PPPK-nya,” ujarnya, Selasa (23/7/2025).
Permohonan terbanyak datang dari pegawai di lingkup Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Usman menyebut, alasan yang dikemukakan oleh para ASN sangat beragam, mulai dari tekanan ekonomi, perselingkuhan, hingga dampak dari kecanduan judi online atau judol.
“Rata-rata dari mereka sudah bulat ingin bercerai. Kami sebenarnya berusaha memediasi, memberikan wejangan untuk rujuk, tetapi kalau sudah tidak bisa diselamatkan, ya kita ikuti prosedurnya,” kata Usman.
Hingga pertengahan Juli, sebanyak 11 orang sudah menerima Surat Keputusan (SK) izin cerai.
Empat lainnya masih menunggu proses tanda tangan di Sekretaris Daerah (Sekda), dan sisanya masih dalam proses administrasi.
Menurut Usman, peningkatan angka ini juga disebabkan oleh keinginan untuk menertibkan status perkawinan demi kepentingan kepegawaian.
“Banyak juga yang sebenarnya sudah lama berpisah secara tidak resmi, tapi baru sekarang ingin mengurus secara legal untuk kepentingan administrasi. Ini yang juga membuat jumlahnya meningkat,” jelasnya.
BKPSDM juga masih membuka ruang pelaporan dari dinas-dinas lain yang mungkin belum menyerahkan berkas atau melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
“Yang sudah masuk ke kita itu datanya valid. Tapi bisa saja masih ada yang belum sampai ke kami dari masing-masing dinas,” pungkas Usman.
Tren ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah daerah memperkuat reformasi birokrasi dan stabilitas psikologis pegawai.
Banyak pihak mulai mempertanyakan sejauh mana dukungan mental dan sosial yang diberikan bagi ASN, terutama di masa transisi karier pasca pelantikan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]