WAHANANEWS.CO, Jakarta – Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Pemprov Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghentian sementara pengeluaran izin pembangunan rumah atau perumahan se-Jawa Barat. Kebijakan ini diperluas dari yang semula hanya di Bandung Raya.
Baca Juga:
Cuaca Ekstrem, PLN Depok Perkuat Imbauan Keselamatan Listrik untuk Warga
Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan menghormati keputusan Pemprov Jawa Barat. Namun, ia berpesan agar pelaksanaannya dilakukan dengan pendataan peta dan pendataan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
“Kita hormati, tapi setelah moratorium pak KDM harus diimbangi dengan pendataan peta dan pendataan RTRW," kata Nusron kepada awak media di Kementerian Hukum, Jakarta pada Rabu (17/12/2025).
Kemudian, ia mengungkapkan akan pergi ke Bandung esok hari untuk menghadiri Rapat Koordinasi Daerah
Baca Juga:
Membangun Sistem Penangan Korban Banjir Bandang: Belajar dari Model Respons Covid-19
"Saya mau ke sana besok, mau ikut? Ada Rakorda di Bandung. Kalau mau ikut lebih bagus," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan untuk menghentikan pembangunan rumah hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Beberapa hari kemudian, area pemberlakuan kebijakan tersebut diperluas hingga ke seluruh Jawa Barat.
Dilansir detikJabar, dalam surat edaran yang dibagikan baru-baru ini, Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam Bandung Raya, melainkan hampir seluruh daerah di Jawa Barat. Perlu ada mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.