WahanaNews.co | Warga Pati, Jawa Tengah digegerkan dengan munculnya rekaman video yang memperlihatkan 4 kepala desa (Kades) sedang asik ngeroom di hotel dengan pemandu karaoke (PK) seksi.
Mereka diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Video berdurasi 26 detik itu merekam aksi ngeroom dan karaoke para Kades.
Baca Juga:
Soal Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani, 6 Polisi dan Kades Diperiksa
Video itu diduga direkam dengan kamera handphone salah seorang Kades yang tengah ikut berkaraoke dan kemudian bocor menyebar kemana-mana.
Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal aksi ngeroom empat kades yang ditemani PK itu terjadi pada Sabtu (25/12/2021) malam lalu.
"Kemarin (29/12), empat kades sudah kami panggil dan kami periksa. Hari ini kami memanggil manajemen hotel dan karaoke 99 untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," paparnya.
Baca Juga:
Bawaslu Jawa Tengah Tangani 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Sebagai penegak perda, pihaknya akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan diberikan kepada para kades ini. Tentunya sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda dan Perbup.
“Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat,” terangnya.
Dalam video yang tersebar luas dan menjadi viral tersebut, para kades tersebut terlihat asyik bernyanyi bersama para pemandu lagu seksi.