WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tempat hiburan malam Helen's Night Mart di Karawang disegel sementara setelah viral dugaan pesta sesama jenis yang menyeret perhatian publik di media sosial.
Penyegelan dilakukan Satpol PP Kabupaten Karawang sebagai langkah penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang disebut memiliki sejumlah persoalan perizinan dan aktivitas di lokasi.
Baca Juga:
Buron 16 Bulan, Pria di Jeneponto Ditangkap Usai Perkosa dan Bunuh Tantenya Sendiri
"Kami sudah lakukan penyegelan sementara, terhadap Helen's Night Mart, karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Prasetya Wirabrata, Selasa (9/6/2026).
Prasetya atau Pras menjelaskan bahwa penghentian sementara aktivitas operasional tempat tersebut dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di lapangan.
Tempat hiburan tersebut diketahui memiliki izin operasional kategori restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga:
Bupati Muara Enim Edison Terseret OTT KPK, Dugaan Duit Proyek Pendidikan Mulai Terbongkar
Namun, izin tersebut tidak serta-merta membuat pengelola bebas dari pemeriksaan ketika ditemukan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pras menyebut petugas menemukan tiga persoalan utama yang menjadi dasar penyegelan sementara terhadap lokasi tersebut.
"Langkah ini diambil setelah kami menemukan 3 pelanggaran utama di lokasi tersebut. Yang pertama adalah adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum terbit," ujarnya.
Selain dugaan aktivitas pasangan sesama jenis yang viral, petugas juga menyoroti penjualan minuman beralkohol tanpa izin di lokasi tersebut.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ialah dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan tempat hiburan itu yang disebut belum terbit.
Satpol PP kemudian memanggil pihak pengelola untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan peristiwa yang menjadi sorotan publik.
"Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu (pesta gay)," imbuhnya.
Pras menyampaikan bahwa penanganan perkara terkait dugaan pesta sesama jenis tersebut kini berada di pihak kepolisian.
Sementara itu, Satpol PP Karawang mengambil langkah sesuai kewenangan penegakan peraturan daerah dengan menyegel sementara lokasi dan menghentikan kegiatan operasionalnya.
Penyegelan ini menjadi tindak lanjut atas temuan di lapangan sekaligus respons pemerintah daerah terhadap informasi yang viral di media sosial.
Dengan adanya penyegelan sementara tersebut, Helen's Night Mart belum dapat kembali beroperasi sampai proses pemeriksaan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku diselesaikan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]