Dalam video yang beredar, warga yang merupakan pelanggan listrik itu marah-marah karena meteran dilepas. Dia menginginkan ada surat perintah pencabutan meteran.
Dijelaskan Mustaqir, sebenarnya petugas PLN tersebut telah membawa surat perintah yang berisi pemutusan listrik, bukan pencabutan meteran.
Baca Juga:
Bekerja All Out, ALPERKLINAS Puji PLN Pulihkan Jaringan Listrik Pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh
"Kalimat mutus itu berarti si pelanggan untuk sementara waktu tidak boleh menggunakan listrik PLN, sama aja sebenarnya," bebernya.
Pembongkaran meter kWh listrik bukan berarti pelanggan tersebut tidak bisa menikmati listrik selamanya.
Sampai hari ini listrik di rumah pelanggan yang ada di video viral tersebut masih diputus karena belum juga membayar.
Baca Juga:
Cerita Ivon, Petugas PLN yang Sudah 10 Tahun Tak Lebaran Bersama Keluarga
"Begitu bayar itu dipasang kembali dan gratis (pemasangannya) karena memang itu jadi kesepakatan tertuang dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik antara pelanggan dengan PLN," tandasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.