Ia menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud kemungkinan besar berstatus tanah kas desa atau bengkok sehingga secara aturan tidak bermasalah untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan.
“Kalau kemungkinan besar itu kan bengkok toh, tanah kas desa. Nah, kalau tanah kas desa sebenarnya secara ini (aturan) kan ya enggak masalah,” jelas Judi.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Berikan Penghargaan kepada Pahlawan Pelestari Lingkungan Hidup
Meski demikian, pihaknya mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui mediasi demi menjaga situasi desa tetap kondusif dan tidak memicu konflik berkepanjangan.
“Skema (penyelesaian) kita harapannya kemarin itu ya mediasi,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pembangunan gerai KDMP tersebut sebelumnya telah disepakati dalam Musdesus pada Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
PUPR Perbaiki 393 Rumah Warga Jadi Layak Huni di Nganjuk Jawa Timur
Namun belakangan muncul aspirasi baru dari warga yang meminta titik pembangunan dipindahkan karena luas lahan pertanian di desa tersebut dinilai semakin menyusut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.