WahanaNews.co | Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk geledah kediaman staf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk berinisial MS (43), Senin (9/1/2023) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, penggeledahan di kediaman MS berlangsung kurang lebih tiga jam, dari pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
“Penggeledahan berakhir sekitar jam 18.00,” kata Nophy dilansir dari Kompascom, Selasa (10/1/2023).
Adapun penggeledahan ini, lanjut Nophy, berdasar pada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2023/ PN Njk tertanggal 9 Januari 2023 tentang Izin Penggeledahan.
Sementara tim jaksa penyidik yang melakukan penggeledahan sebelumnya ditunjuk berdasarkan surat perintah Kajari Nganjuk Nomor: PRINT-01/ M.5.31/Fd.1/01/2023 tertanggal 9 Januari 2023.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Sita Flashdisk, Ponsel, dan Laptop
Dalam penggeledahan itu, jaksa penyidik Kejari Nganjuk menyita sejumlah barang bukti dari kediaman MS di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Di antara barang bukti yang diamankan yakni alat-alat elektronik dan dokumen lainnya milik tersangka MS.