WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menyebutkan ada 31.627 warga Sumedang yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Puluhan ribu warga tersebut merupakan pemilih potensial yang memiliki hak suara di Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Jaga Ketersediaan Blanko KTP Elektronik
Oleh sebab itu, Koordinator divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sumedang Luli Rusli meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera menerbitkan e-KTP.
Terlebih, Luli menilai jika hal tersebut bukanlah hal yang sulit. Dikarenakan, seperti diketahui jika Kabupaten Sumedang merupakan daerah dengan digitalisasi terbaik di Indonesia.
"Harusnya tidak kesusahan dalam proses penerbitan e-KTP ini. Karena, kalau dibiarkan ini akan berimbas menjelang pemilihan nanti. Saya kira belum ada aturan PKPU yang istilahnya mengakomodir ketika tidak ada e-KTP," ujarnya, Senin (15/5/2023).
Baca Juga:
Dukcapil Kota Bengkulu Telah Terbitkan 24 KTP Elektronik untuk ODGJ
Selain itu, Luli juga terkait deadline penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperkirakan pada pertengahan bulan Juni 2023 mendatang.
"Untuk deadline nya bulan Juni, jadi ada waktu sebulan lagi. Karena itu penting untuk menyusun proses DPT. Ketika pemilih ini tidak mempunyai e-KTP, maka harus ada aturan baru yang bisa mengakomodir," pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.