WAHANANEWS.CO - Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana divonis empat bulan penjara dan langsung ditahan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penipuan tagihan hotel saat masih menjabat anggota DPRD Babel.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (18/5/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara.
Baca Juga:
Hindari Tindak Pidana dalam Pengadaan Lahan Bangun 100 GW PLTS, PLN WATCH Desak PLN Kerja Sama dengan KPK
Majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata Marolop dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara terhadap Hellyana.
Baca Juga:
Usai 11 Tahanan Kabur, Propam Turun Tangan Periksa Polres Kolaka Utara
Dalam perkara ini, Hellyana didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait dugaan penipuan pemesanan kamar hotel.
Kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena menilai sejumlah poin pembelaan tidak dipertimbangkan hakim.
"Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pleidoi kami, yang tidak diterima oleh hakim," ujar Dhimas, Senin (18/5/2026).