Dhimas juga menyoroti penerapan Pasal 492 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana penipuan.
"Kalau pandangan kami Pasal 492, menggerakkan orang supaya mengadakan utang itu kan harus ada namanya saksi atau bukti chat. Karena di dakwaan jaksa itu ada bukti chat, dibilang di situ. Tapi di fakta persidangan tidak ada kenapa kok diterima," sebutnya.
Baca Juga:
Menang Gugatan Pajak, Shakira Bakal Terima Rp1,13 Triliun dari Spanyol
"Itu dari mana hubungannya, masalahnya seperti itu. Jadi pandangan kami memang tidak diterima oleh hakim, untuk itu kami mengajukan rencananya akan banding," sambung Dhimas.
Hellyana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung pada Kamis (25/9/2025) terkait dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat menjabat anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023-2024.
Kasus tersebut bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL yang dibuat pada Kamis (17/7/2025).
Baca Juga:
DPR: Ucapan Prabowo soal Dolar Bukan untuk Dibaca Secara Harfiah
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.