WahanaNews.co | Penerapan
kebijakan wajib memperlihatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Kartu
Identitas Peserta Sektor Prioritas (KIPOP) membuat pekerja yang menggunakan
Kereta Rel Listrik (KRL) menurun drastis.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Penurunan jumlah penumpang mencapai 35 persen, baik di
wilayah Kota Depok maupun hukum Polres Metro Depok.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang
Wihana mengatakan, berdasarkan pengamatan dan monitoring di lapangan, beberapa
stasiun di Kota Depok terjadi penurunan jumlah penumpang. Penurunan tersebut
tidak terlepas dari kebijakan warga yang ingin menggunakan KRL harus menunjukan
STRP dan KIPOP.
"Iya terdapat penurunan jumlah penumpang sebanyak 30
hingga 35 persen," ujar Dadang, Senin (12/7/2021).
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Dadang menjelaskan, penurunan jumlah penumpang dinilai cukup
signifikan pada PPKM Darurat di Kota Depok. Walau ada penurunan, arus lalu
lintas di sejumlah jalan di Kota Depok masih tinggi.
"Di jalan juga terjadi penurunan tapi masih cukup
tinggi arus lalu lintasnya," terang Dadang.
Dadang mengungkapkan, ada beberapa hal yang menyebabkan
masih tingginya arus lalu lintas yaitu sektor hulu di nonesensial atau di
wilayah Jabodetabek masih banyak yang melakukan aktivitas. Untuk itu perlu
kerja sama semua pihak terutama di sektor nonesensial.
"Memang sudah turun namun di jalan belum signifikan
penurunannya," ucap Dadang.
Dadang menuturkan, untuk menurunkan mobilitas warga di
Jalan, Satgas yang bertugas di jalanan akan menerapkan kebijakan lebih tegas.
Nantinya warga atau pengendara yang ingin melintas harus memperlihatkan surat
surat keterangan baik STRP maupun KIPOP yang ingin ke Jakarta.
"Jadi yang ingin ke Jakarta membawa STRP dan yang ke
Depok membawa KIPOP, serta Nakes menunjukkan ID Card dan atau Faskes dari rumah
sakit," tegas Dadang.
Sementara itu, Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Sutanto
mengatakan, telah melakukan antisipasi sesuai instruksi Pemerintah kepada warga
yang ingin menggunakan KRL dan tidak memiliki STRP tidak dapat menggunakan KRL.
Sesuai instruksi tersebut, Polsek Bojonggede melakukan penyekatan di stasiun
Bojonggede.
"Masyarakat yang dapat menggunakan KRL bisa menunjukkan
STRP," ujar Dwi.
Dwi mengungkapkan, bila penumpang tidak dapat menunjukkan
STRP maka tidak dapat menggunakan KRL. Terdapat sekitar puluhan orang yang
diminta untuk kembali dan tidak menggunakan KRL.
Menurut dia, para pengguna KRL sudah memahami dan mengerti
terkait kebijakan penunjukan STRP sehingga tidak ditemukan antrean dan warga
yang tidak memiliki STRP kemungkinan menggunakan transportasi lainnya.
"Sudah tertib dan warga memahami kebijakan penggunaan
KRL dengan menunjukkan STRP," tutur Dwi. [qnt]