WahanaNews.co | Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (22/2/2022).
Kedatangan Wabup Blitar itu untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini dimintai keterangannya sebagai saksi selama hampir 3 jam, mulai jam 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. "Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya datang karena saya dilaporkan terkait adanya dugaan putusan palsu MA," ujar Rahmat, Selasa (22/2/2022).
Rahmat menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar, dirinya memang berprofesi sebagai praktisi hukum. Tentu paham bahwa segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum.
"Polisi (Polda Jatim) tidak bisa menolak laporan, saya sebagai terlapor pasti datang untuk memenuhi undangan penyidik," jelasnya.
Baca Juga:
Di Sumenep Rumah Ketua Relawan Prabowo-Gibran Dirusak Orang Tak Dikenal
Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini menambahkan, kalau dirinya juga pernah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai 19 kali.
"Saya taat dan selalu datang, mungkin saya salah satu alumni terbaik dan terbanyak yang diperiksa KPK," ungkapnya berkelakar.
Lebih lanjut Rahmat menandaskan, kasus ini masih ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, maka dirinya menyerahkan proses hukum ini pada korps Bhayangkara tersebut. "Saya percaya penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus ini, jadi proses dan hasilnya seperti apa saya serahkan semua ke penyidik," tandasnya.