WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Wali Kota Depok Supian Suri berjanji kepada Perkumpulan Komunikasi Penghuni-Pemilik (PKPP) Cinere Resort Apartment (CAR) selesaikan masalah yang mendera penghuni-pemilik unit di CAR dengan pengelola gedung PT Adya Prima Kelola (Apcon) dan pengembang PT Megakarya Makmur Sentosa (MMS).
Perihal ini disampaikan Suri saat menerima kedatangan wara CAR yang mendadak datang untuk menanyakan tanggapan dan penanganan surat yang mareka ajukan pada tanggal 27 Januari 2026 yang lalu.
Baca Juga:
Ingin Berantas Buta Baca Al-Quran di Kalangan Pelajar oleh Wali Kota Depok Supian Suri
Suri menerima delegasi warga CAR dan tim kuasa hukum di ruang kerjanya di Lantai 2, Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Jalan Raya Margonda No.54, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
“Segera, pekan mendatang, akan saya agendakan. Ini Pak Sekda sudah datang dan ikut bergabung. ‘Pak Sekda tolong agenda pertemuan ini, pertemuan warga apartemen ini dengan pengelola gedung. Oh ya, undang BPN juga, karena ini juga berkaitan dengan BPN’,” ujar Supian, Rabu (4/2/2026).
Warga Cinere Apartment Resort (CAR) mendatangi Wali Kota Depok Supian Suri (duduk di hadapan kiri) untuk mengadukan deraan wanprestasi yang dilakukan oleh Pengelola Gedung CAR, PT Apcon. Pertemuan di rung kerja wali di Lantai 2, Gedung Setda Balai Kota, Jalan Raya Margonda No.54, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik I Raseukiy]
Baca Juga:
MTQ Kota Depok Dibuka: Acara 11 - 13 November 2025
Sebut Supian Suri masalah ini dapat diselesaikan dengan baik karena Sekretaris Daerah Kota Depok Mangnguluang Mansur dahulu pernah menjadi Camat Cinere yang diyakini mengerti masalah ini.
Ketua PKPP CAR Sri Ratu Come kepada Supian Suri menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami sejak beberapa tahun terakhir. Diantaranya, mulai dari kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), transparansi keuangan, hingga persoalan kepemilikan unit yang semrawut hingga pembentukan organisasi penghuni, yaitu Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang tidak ada juntrungan walau CAR sudah berpenghuni sekira 8 tahun.
“Konflik dengan pengelola apartemen telah berlangsung sedari 2020. Warga mengaku telah berupaya menyampaikan aspirasi melalui berbagai jalur, termasuk surat resmi kepada Pak Wali Kota.Kami ini warga yang tinggal di sana dan meminta perlindungan pemerintah. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” ujar Ratu.
Menurut Ratu Come, sebelumnya sempat dilakukan mediasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok antar warga dengan PT Apcon, namun pertemuan tersebut berakhir mengecewakan setelah Kepala Disrumkin meninggalkan ruangan karena marah dan menyarankan warga menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum warga, Ahmad Natoris, menjelaskan sedikitnya, ada 4 persoalan utama yang disampaikan mendera warga CAR kepada pemerintah daerah.
Pertama, terkait kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Kedua, masalah top up pembayaran yang dibebankan kepada sebagian penghuni. Ketiga, soal penyerahan paket kepemilikan dan sertifikat unit yang belum diterima sebagian pemilik. Keempat, terkait pembentukan P3SRS sebagai organisasi resmi pengelola rumah susun yang tidak pernah terwujud setelah 7 tahun sejak beroperasi tahun 2028 dengan asumsi setahun masa transisi..
Ahmad menjelaskan bahwa sejak awal penghuni menempati unit yang telah dilunasi, mereka dikenakan IPL sebesar Rp16.500 per meter persegi ditambah uang pengendapan Rp1.000, sehingga total menjadi Rp17.500 per meter persegi.
“Rata-rata penghuni membayar sekitar Rp800 ribu per bulan. Namun pada 2026 pengelola berencana menaikkan tarif sebesar Rp2.500 per meter persegi. Maka ditambang uang pengendapan Rp1000, menjadi Rp21.000 jika ada kenaikan IPL,” ujar Ahmad.
Diklaim oleh PT Apcon, kenaikan tersebut, lanjut Nat0ris diklaim berdasarkan hasil polling kepada penghuni. Namun sebagian warga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
Menurut Ahmad, dalam regulasi rumah susun, kewenangan menentukan IPL seharusnya berada di tangan P3SRS. Sementara selama P3SRS belum terbentuk, pengembang hanya diperbolehkan mengelola secara sementara yakni setahun dari tahun 2018.
Foto bersama, (kir-kanan) kuasa hukum Aldy Fayed, kuasa hukum, Sekda Mangnguluang Mansur, Kuasa Hukum Ahmad Natoris, Wali Supian Suri, Siri Ratu Cone Rihi, dan warga CAR, di ruang kerja wali, Lantai 2, Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Rebu (4/3/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik I Raseukiy]
Ia merujuk Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mengatur bahwa pemilik wajib membentuk P3SRS untuk mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sebagai badan hukum.
Namun dalam kasus ini, pengelolaan CAR PT Apcon yang ditunjuk oleh pengembang PT PT Megakarya Makmur Sentosa (Megakarya Group) ini sudah berlangsung sekitar delapan tahun, jauh melebihi masa transisi yang seharusnya hanya sementara.
“Total unit di apartemen ini lebih dari seribu. Warga hanya meminta transparansi. Jika memang ada kebutuhan operasional mendesak yang menyebabkan IPL harus naik, tunjukkan laporan keuangan kepada penghuni,” ujarnya.
Warga juga mengeluhkan tidak adanya laporan keuangan yang disampaikan secara berkala, baik bulanan, triwulanan, maupun tahunan selama bertahun-tahun pengelolaan.
Selain persoalan IPL, sejumlah penghuni yang telah melunasi unit juga mengaku belum menerima sertifikat kepemilikan. Ketika ditanyakan kepada pihak bank, warga diminta memperoleh persetujuan dari pengembang terlebih dahulu.
Sementara pengembang disebut mengaitkan persoalan tersebut dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang pernah terjadi dan telah mencapai tahap homologasi pada 2023.
Ahmad menilai kondisi ini membuat warga semakin resah karena berbagai kewajiban baru muncul meskipun unit sudah dilunasi.
“Banyak warga sudah lunas, tapi masih dibebani biaya tambahan. Ini yang dipertanyakan warga karena dinilai tidak adil,” katanya.
Menanggapi keluhan ini, Supian Suri menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk dinas perumahan, Badan Pertanahan Nasional BPN) Kota Depok dan para pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah juga mendorong percepatan pembentukan P3SRS sebagai langkah untuk memastikan pengelolaan apartemen berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Warga berharap pemerintah bersedia dan mampu membantu menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu, terutama terkait kepastian kepemilikan unit dan transparansi pengelolaan apartemen.
“Kami hanya ingin ada kejelasan dan pengelolaan yang adil bagi seluruh penghuni,” kata Ahmad
Senada, kembali ditegaskan ditegaskan Ratu Come dan Ahmad, bahwa menuntut pertama, batalkan kenaikan IPL sepihak tanpa transparansi keuangan; kedua, menolak ‘top-up’ karena yang berhutang pengembang, lantas mengapa pemilik yang harus bayar hutang pengembang; ketiga, serahkan Akta Jual-Beli (AJB)- Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS); keempat, pembentukan P3SRS segera.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]