WahanaNews.co, Sleman - Seorang wanita berinisial PK (27) meninggal dunia akibat malpraktik filler payudara di sebuah salon di Depok, Sleman.
Polisi mengungkap bahwa korban sempat mengeluh pusing, gemetar, dan muntah beberapa jam setelah tindakan dilakukan.
Baca Juga:
Bawaslu Sleman Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah Berdasarkan Laporan Front Masyarakat Madani
"Pada hari Sabtu, korban datang ke salon pelaku untuk perawatan. Beberapa jam setelah tindakan dilakukan, korban mengeluh sakit dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto, kepada wartawan pada Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut, sekitar pukul 14.30 WIB, korban mulai merasa pusing, mengalami kenaikan asam lambung, gemetar, dan muntah-muntah. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, korban dibawa ke RSKIA Sadewa oleh istri pemilik salon.
Keluarga korban kemudian melapor ke polisi, yang berujung pada penangkapan dua orang pelaku. Dua tersangka yang ditangkap berinisial SMT (40), pemilik salon, dan EK (36), karyawan salon.
Baca Juga:
Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Seksi 1 Capai 67 Persen hingga Oktober 2024
Kronologi Peristiwa
Melansir Detik, Kasus ini berawal ketika korban membuat janji dengan pemilik salon untuk tindakan perawatan payudara pada Jumat (24/5/2024). Korban kemudian mendatangi salon tersebut pada Sabtu (25/5/2024) siang.
Setibanya di salon tersebut, korban ditangani oleh salah satu karyawan EK (36), dengan menyuntikkan cairan filler ke payudara.
Beberapa jam kemudian korban mengeluh pusing dan merasa gejala seperti asam lambung. Badannya gemetar dan muntah-muntah pada hari yang sama pukul 14.30 WIB.
Istri pemilik salon kemudian membawa korban ke RSKIA Sadewa pada pukul 17.00 WIB. Hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada pukul 17.30 WIB.
Polisi terus mendalami kasus suntik filler payudara ilegal yang menewaskan wanita inisial PK (27) di Sleman, DIY. Pemilik dan karyawan salon tersebut telah ditetapkan jadi tersangka.
Polisi mengatakan pelaku mematok tarif Rp 2 juta untuk penyuntikan per 100 cc cairan silikon. Dalam peristiwa ini, korban dan pelaku telah menyepakati untuk menyuntikkan cairan filler sebanyak 500 cc.
"Jadi untuk tarif sekitar Rp 2,5 juta per 100 cc. Berarti kalau 500 cc sekitar Rp 12,5 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, melansir detikJateng, Rabu (29/5/2024).
Saat tindakan penyuntikan, lanjut Adrian, baru dilakukan dua kali dengan takaran 100 cc. Namun, saat disuntik kedua kalinya, korban kemudian kejang-kejang.
"Jadi waktu pelaksanaan di tanggal 25-nya baru berjalan 200 cc. Si Korban sudah kejang-kejang. Meninggal di lokasi," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi menyebut bahan yang digunakan dalam praktik filler payudara di salon itu ilegal.
Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]