Aris mengungkapkan, korban sempat melakukan perlawanan. Setelah diperkosa di dalam mobil pelaku, korban kemudian kabur menyelamatkan diri dengan keadaan tanpa busana.
"Saat kabur, korban dalam kondisi telanjang. Beruntung ada seorang tukang becak yang langsung menolongnya dan membawa korban ke rumah warga untuk diberikan pakaian. Selanjutnya, korban dibawa ke kantor polisi melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
Centre Point Mall Tetap Berdiri Setelah Pembayaran Tunggakan
Dari kasus itu, Aris menegaskan polisi telah menangkap dua orang. Namun dari hasil pemeriksaan polisi, hanya seorang pelaku terbukti melakukan pemerkosaan tersebut yakni tersangka AD.
Sedangkan, peran seorang rekannya masih dalam penyelidikan polisi.
"Tersangka ditangkap saat akan menuju ke Kota Parepare, 4 jam setelah korban melapor. Tersangka AD dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," jelasnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.