WahanaNews.co | Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan penggunaan kembang api saat malam Tahun Baru 2023, harus sesuai izin yang berlaku.
Seperti diketahui, malam tahun baru kurang lengkap tanpa kehadiran pesta kembang api.
Baca Juga:
Klien Bapas Surakarta Terima Bantuan Modal Usaha dari Sentra Soeharso
Untuk momen ini, setelah vakum selama dua tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengizinkan perayaan menggunakan kembang api. Dengan syarat, mendapatkan izin dari kepolisian.
Iwan menjelaskan syarat perizinan telah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
"Ketentuannya itu ukurannya mulai dari 2 inci kemudian di dalamnya serbuknya itu 20 gram seperti itu. Kemudian yang ditujukan untuk pertunjukan itu mulai dari 2 inci sampai 8 inci. Itu pun harus sudah mendapatkan izin dari kepolisian," papar Iwan, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga:
Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU
Menurut Kapolresta Solo, sejumlah titik-titik lokasi juga menjadi perhatian atau dilarang penggunaan kembang api.
Seperti halnya di tempat-tempat peribadatan, pemukiman, rumah sakit sekolah, bandara, terminal, tempat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.
Sedangkan masyarakat umum yang ingin menyalakan kembang api dengan skala besar diperintahkan untuk membuat surat izin kepolisian.
"Langsung datang ke SatIntelkam (Satuan Intelijen dan Keamanan) dan buat surat izin. Ini ditetapkan oleh kepolisian," tambah Iwan.
Untuk langkah antisipasi, dia juga mengatakan telah melakukan sosialisasi hingga akan melakukan razia ke pedagang-pedagang atau ruko-ruko penjual kembang api.
"Intinya kita sosialisasi ke masyarakat, jika sudah menyeluruh nanti kita akan tinggal pelaksanaannya pengawasan oleh Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal). Tentunya lapak-lapak yang mungkin menyediakan kembang api ataupun petasan betul murni tidak diizinkan akan kita sita," tegasnya. [rgo]