JABAR.WAHANANEWS.CO, GARUT - Warga Kampung Urug Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Ateng Sudjana mengajukan somasi yang menuntut pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Garut mengenai pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Pasir Bajing.
Kuasa hukum Ateng, Dadan Nugraha mengatakan, jika pihaknya akan mengambil tindakan hukum terkait PKS yang dinilai merugikan masyarakat sekitar TPA Pasir Bajing.
Baca Juga:
Geger Kasus Mutilasi di Garut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
“PKS yang dibuat diduga tidak sesuai dengan Pasal 1338, 1332, dan 1321 KUHPerdata. Selain itu, perjanjian ini tidak melibatkan partisipasi masyarakat setempat dan Kabupaten Garut, sehingga masyarakat keberatan,” ujar Dadan dikutip dari Kompas.com.
Dadan menekankan bahwa pihaknya meminta PKS tersebut dibatalkan sebelum prinsip-prinsip asas keadilan dan perbaikan tata kelola demi kepentingan masyarakat sekitar TPA dan Kabupaten Garut diterapkan.
“Banyak aturan yang dilanggar dalam PKS tersebut dan berpotensi adanya tindak pidana."
Baca Juga:
Tragedi Mengerikan: Kronologi ODGJ Mutilasi ODGJ di Depan Umum
"Namun, sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, kami melayangkan somasi agar pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian dapat melakukan perbaikan,” ujarnya.
Ia memberikan waktu 7 x 24 jam sejak Jumat (24/01/2025) untuk merespons somasi tersebut, sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Luki Sa’adilah Farindani, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Garut, juga menyoroti masalah ini.
Ia mengungkapkan bahwa PKS yang dibuat antara Pemkab Garut dan Pemkot Bandung pada 14 Desember 2024, dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Garut.
“DPRD tidak tahu, jangankan menyetujui PKS tersebut, dibuatnya juga tanpa sepengetahuan DPRD,” tegas Luki, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Garut yang membawahi bidang pemerintahan.
Luki menambahkan bahwa beberapa hari lalu, DPRD juga menerima audensi dari masyarakat yang menolak kerja sama pembuangan sampah tersebut. Pihaknya telah menjelaskan posisi DPRD Garut yang tidak pernah menyetujui kerja sama ini.
“Kami berharap ada evaluasi dan sinkronisasi, dinas teknis harus memberi penjelasan agar kami juga bisa menjelaskan ke masyarakat,” imbuhnya.
Diketahui, PKS terkait pembuangan sampah dari Kota Bandung ke TPA Pasir Bajing di Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, dijadwalkan berakhir Maret 2025. Akan tetapi, akibat somasi itu, PKS tersebut terancam tidak berlanjut.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]