WahanaNews.co, Jakarta - Seorang pengguna Maxim kota Cirebon berinisial DRP menerima santunan sebesar Rp 21,379,500 dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).
Santunan ini diberikan oleh Maxim melalui YPSSI sebagai bentuk perlindungan terhadap mitra pengemudi maupun pengguna layanan Maxim di seluruh Indonesia. Santunan berupa penggantian biaya pengobatan ini diberikan kepada DRP setelah mengalami kecelakaan saat sedang berkendara menggunakan Maxim.
Baca Juga:
Jalin Kerjasama dengan Oppo, Kini Mitra Pengemudi Maxim bisa Kredit HP Baru dengan Bunga Nol Persen
DRP mengalami kecelakaan saat sedang berkendara menuju titik antar melalui jalan kecil. Di perjalanan, ia bersama mitra pengemudi Maxim ditabrak oleh pengendara sepeda motor lain sehingga mengalami cedera dan luka pada bagian kepala sehingga membutuhkan tindakan operasi.
“Kami turut berduka atas kejadian yang menimpa DRP, semoga bantuan dari YPSSI ini dapat membantu meringankan beban biaya pengobatan. Kami juga berdo’a agar DRP segera pulih dan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala.” ujar Dien Affiudin selaku Head of Subdivision Maxim Cirebon.
Perlu diketahui bahwa santunan akan diberikan kepada pengemudi selama kecelakaan terjadi bukan disebabkan oleh tindakan pengemudi Maxim, sedangkan santunan tetap akan diberikan kepada pengguna Maxim terlepas dari apapun penyebab kecelakaan.
Baca Juga:
Pengguna Maxim Di Medan Terima Santunan Lebih Dari Rp14.000.000 Dari YPSSI
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.