WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satu panggilan video di balik kemudi berubah menjadi maut di Jalan Tuanku Tambusai, ketika seorang pekerja marka jalan tewas ditabrak mobil di persimpangan Jalan Paus, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Korban diketahui bernama Masrial (36), yang saat kejadian sedang mengerjakan marka jalan di lajur kiri Jalan Tuanku Tambusai.
Baca Juga:
Bripka Rohmad Demosi 7 Tahun Usai Tabrak Ojol Affan Kurniawan
Kecelakaan maut ini diduga kuat terjadi karena pengemudi mobil tidak fokus berkendara akibat melakukan panggilan video melalui telepon genggam.
Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial SH (28) yang mengemudikan Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.
Baca Juga:
Mahasiswa KKN Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Batu Bara
“Korban bernama Masrial (36), seorang wiraswasta, yang saat kejadian sedang mengerjakan marka jalan di lajur kiri Jalan Tuanku Tambusai,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Galih Apria.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil yang dikemudikan tersangka melaju dari arah barat menuju timur di lajur kanan sebelum berpindah secara tiba-tiba ke lajur kiri.
Setibanya di persimpangan Jalan Paus, kendaraan tersebut langsung menabrak korban yang tengah bekerja di badan jalan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan sebelum kejadian, pengemudi melakukan panggilan video melalui telepon genggam,” jelas Galih.
Dalam pemeriksaan, diketahui ponsel tersangka sempat terjatuh ke lantai mobil sehingga menyebabkan kehilangan konsentrasi.
Akibat kondisi tersebut, mobil oleng, melaju zig-zag, dan tidak terkendali hingga menghantam korban.
Akibat benturan keras, korban mengalami luka berat di bagian kepala, kedua tangan, dan kedua kaki.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Jenazah Masrial kemudian dibawa pihak keluarga ke kampung halamannya di Solok, Sumatera Barat.
Ironisnya, setelah menabrak korban, tersangka tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan justru melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Pelaku mengaku panik dan takut diamuk massa, sehingga memilih kabur dan bersembunyi di rumah kontrakannya,” tambah Galih.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio BW Wicaksana menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa pelat nomor kendaraan yang terjatuh di lokasi kejadian.
Sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tersangka.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku yang beralamat di Jalan Durian Gang TVRI, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif,” ungkap Satrio.
Untuk memastikan kondisi pengemudi, polisi melakukan tes urine di RS Bhayangkara Pekanbaru.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka negatif dari penggunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) terkait kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan ponsel saat berkendara karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” serunya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]