WahanaNews.co | Mantan pejabat di Kabupaten Aceh Timur, T Syawaluddin dicambuk sebanyak 15 kali di muka umum, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan ber-ikhtilat (bermesraan dengan pasangan belum sah secara pernikahan) alias mesum. Sementara pasangan tidak sahnya, Rauzatul Jannah, dicambuk 100 kali karena terbukti melakukan zina.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, T Syawaluddin yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur tersebut, sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina.
Baca Juga:
Jalan Tol Trans-Sumatra Belum Bisa Tersambung Penuh, Menteri PU Ungkap Penyebabnya
Namun, terpidana tidak mengakui perbuatannya bahkan sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus tersebut, tidak ada 4 saksi yang bisa dihadirkan untuk menjerat mantan pejabat itu dalam pembuktian perkara zina. Dia hanya mengakui telah berbuat ikhtilat hingga divonis 15 kali cambuk.
"Sedangkan pasangannya Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena yang bersangkutan mengakui melakukan jarimah zina," kata Ivan kepada wartawan, Jumat (14/1).
Baca Juga:
Sobirin Hutabarat sampaikan Apresiasi ke DPR RI tentang Revisi Rancangan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Cambuk terhadap mantan pejabat itu digelar di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Idi, pada Kamis (13/1) kemarin.
Selain dua orang tersebut, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap sebelas orang lain dengan perkara maisir (judi) dan pelecehan seksual. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.