DALAM percaturan pasar modern, argumen bahwa konsumsi minuman manis dalam kemasan adalah “pilihan konsumen” sering dijadikan tameng untuk menolak intervensi negara.
Namun, narasi ini bermasalah ketika pilihan itu dibentuk oleh informasi yang tidak lengkap, strategi pemasaran agresif, dan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku usaha dan konsumen—terutama kelompok rentan seperti anak dan remaja.
Baca Juga:
Konsumen Wajib Tau, Mulai 2026 Segini Besaran Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BN
Indonesia sejatinya memiliki landasan hukum perlindungan konsumen yang kuat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produk yang mereka gunakan sebelum membuat keputusan pembelian.
Pasal 4 huruf c UUPK secara tegas menyatakan konsumen berhak memperoleh informasi yang tidak menyesatkan terkait kondisi, jaminan, dan risiko suatu barang atau jasa.
Namun dalam praktiknya, minuman manis dalam kemasan masih sering dipasarkan tanpa informasi kandungan gula yang mudah dipahami oleh konsumen biasa.
Baca Juga:
PLN Pertahankan Tarif Listrik, ALPERKLINAS Dorong Penguatan Layanan untuk Masyarakat dan UMKM
Padahal, tingkat gula dalam minuman ini secara ilmiah berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, obesitas, dan hipertensi.
Upaya untuk memperluas jenis informasi pada label, termasuk pengembangan label front-of-pack yang jelas, sedang dibahas sebagai bagian dari peraturan baru.
Pemerintah bahkan telah membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang mencakup pengendalian minuman berpemanis dalam kemasan, termasuk batas maksimum kandungan gula serta pencantuman nilai gizi yang mencolok.