DALAM percaturan pasar modern, argumen bahwa konsumsi minuman manis dalam kemasan adalah “pilihan konsumen” sering dijadikan tameng untuk menolak intervensi negara.
Namun, narasi ini bermasalah ketika pilihan itu dibentuk oleh informasi yang tidak lengkap, strategi pemasaran agresif, dan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku usaha dan konsumen—terutama kelompok rentan seperti anak dan remaja.
Baca Juga:
Konsumen Wajib Tau, Mulai 2026 Segini Besaran Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BN
Indonesia sejatinya memiliki landasan hukum perlindungan konsumen yang kuat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produk yang mereka gunakan sebelum membuat keputusan pembelian.
Pasal 4 huruf c UUPK secara tegas menyatakan konsumen berhak memperoleh informasi yang tidak menyesatkan terkait kondisi, jaminan, dan risiko suatu barang atau jasa.
Namun dalam praktiknya, minuman manis dalam kemasan masih sering dipasarkan tanpa informasi kandungan gula yang mudah dipahami oleh konsumen biasa.
Baca Juga:
PLN Pertahankan Tarif Listrik, ALPERKLINAS Dorong Penguatan Layanan untuk Masyarakat dan UMKM
Padahal, tingkat gula dalam minuman ini secara ilmiah berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, obesitas, dan hipertensi.
Upaya untuk memperluas jenis informasi pada label, termasuk pengembangan label front-of-pack yang jelas, sedang dibahas sebagai bagian dari peraturan baru.
Pemerintah bahkan telah membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang mencakup pengendalian minuman berpemanis dalam kemasan, termasuk batas maksimum kandungan gula serta pencantuman nilai gizi yang mencolok.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa produk olahan -- termasuk minuman berpemanis -- wajib mencantumkan informasi nutrisi gula, garam, dan lemak pada kemasan, dan pembatasan aktivitas iklan serta promosi bagi produk yang melebihi ambang tertentu.
Kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan bahwa pilihan konsumen tidak boleh terjadi dalam kekosongan informasi atau di bawah pengaruh iklan yang menyesatkan.
Argumen bahwa konsumen harus “lebih cerdas” juga perlu dipandang kritis. Anak-anak dan remaja, yang menjadi target utama pemasaran minuman manis dalam kemasan, belum memiliki kapasitas rasional matang untuk memahami dampak jangka panjang konsumsi gula berlebih.
Pemasaran yang memadukan visual menarik, klaim kesehatan ambigu, dan citra gaya hidup sering kali membentuk persepsi yang keliru tentang produk yang pada dasarnya berisiko jika dikonsumsi secara berlebihan.
Di sinilah posisi peran negara: bukan untuk membatasi pilihan secara dogmatis, tetapi untuk menciptakan kondisi pasar yang adil dan informasi yang akurat sehingga pilihan itu bisa bermakna.
Regulasi seperti pembatasan iklan yang menyasar anak dan remaja, serta label yang jelas agar konsumen bisa cepat dan tepat membaca kandungan gula, bukan sekadar meningkatkan “kecerdasan”, tetapi memperbaiki struktur pilihan itu sendiri.
Pendekatan semacam ini selaras dengan tujuan UUPK, yakni memberikan perlindungan bagi konsumen yang berada dalam posisi lemah terhadap pelaku usaha yang memiliki akses informasi lebih lengkap dan kekuatan pasar lebih besar.
Tanpa kerangka hukum yang kuat, “kebebasan memilih” bisa berubah menjadi kebebasan untuk ditipu, di mana konsumen memilih berdasarkan label yang samar atau dikonstruksi oleh strategi pemasaran industri.
Regulasi ketat terhadap minuman manis dalam kemasan -- mulai dari pencantuman label nutrisi yang informatif, pembatasan iklan yang menyesatkan, hingga pengawasan pelaksanaan aturan -- bukanlah langkah anti-pasar.
Sebaliknya, ini adalah manifestasi negara sebagai garda pelindung konsumen; sebuah penegasan bahwa kebebasan tidak semestinya tegak di atas fondasi informasi yang semu.
Negara hadir bukan untuk memangkas ruang pilihan, melainkan untuk menjamin hak setiap individu dalam menakar risiko dari setiap keputusan yang mereka ambil. [*]
Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WAHANANEWS.CO