Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa produk olahan -- termasuk minuman berpemanis -- wajib mencantumkan informasi nutrisi gula, garam, dan lemak pada kemasan, dan pembatasan aktivitas iklan serta promosi bagi produk yang melebihi ambang tertentu.
Kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan bahwa pilihan konsumen tidak boleh terjadi dalam kekosongan informasi atau di bawah pengaruh iklan yang menyesatkan.
Baca Juga:
Konsumen Wajib Tau, Mulai 2026 Segini Besaran Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BN
Argumen bahwa konsumen harus “lebih cerdas” juga perlu dipandang kritis. Anak-anak dan remaja, yang menjadi target utama pemasaran minuman manis dalam kemasan, belum memiliki kapasitas rasional matang untuk memahami dampak jangka panjang konsumsi gula berlebih.
Pemasaran yang memadukan visual menarik, klaim kesehatan ambigu, dan citra gaya hidup sering kali membentuk persepsi yang keliru tentang produk yang pada dasarnya berisiko jika dikonsumsi secara berlebihan.
Di sinilah posisi peran negara: bukan untuk membatasi pilihan secara dogmatis, tetapi untuk menciptakan kondisi pasar yang adil dan informasi yang akurat sehingga pilihan itu bisa bermakna.
Baca Juga:
PLN Pertahankan Tarif Listrik, ALPERKLINAS Dorong Penguatan Layanan untuk Masyarakat dan UMKM
Regulasi seperti pembatasan iklan yang menyasar anak dan remaja, serta label yang jelas agar konsumen bisa cepat dan tepat membaca kandungan gula, bukan sekadar meningkatkan “kecerdasan”, tetapi memperbaiki struktur pilihan itu sendiri.
Pendekatan semacam ini selaras dengan tujuan UUPK, yakni memberikan perlindungan bagi konsumen yang berada dalam posisi lemah terhadap pelaku usaha yang memiliki akses informasi lebih lengkap dan kekuatan pasar lebih besar.
Tanpa kerangka hukum yang kuat, “kebebasan memilih” bisa berubah menjadi kebebasan untuk ditipu, di mana konsumen memilih berdasarkan label yang samar atau dikonstruksi oleh strategi pemasaran industri.