WahanaNews.co, Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, serta Perum Bulog melakukan pengecekan langsung terhadap harga minyak goreng rakyat MinyaKita di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar mengenai dugaan penjualan MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET), bahkan disebut mencapai Rp 20.000 hingga Rp 22.000 per liter.
Baca Juga:
Pembangunan Gedung FKIK UNJA Rp.3.9 Milyar Mangkrak, KEJATI, KAPOLDA dan BPK Provinsi Diminta Ambil Alih Kasus
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan hasil pengawasan di lapangan tidak menemukan adanya penjualan MinyaKita pada kisaran harga tersebut.
"Hasil pemantauan menunjukkan MinyaKita di beberapa toko yang kami kunjungi dijual sesuai HET yang telah ditetapkan, yakni Rp 15.700 per liter," ujar Moga.
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan harga dan pelabelan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label maupun ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Disdag HST Perketat Pengawasan Penjualan MinyaKita Usai Keluhan Harga Tinggi
Moga juga meminta media dan masyarakat untuk menyampaikan informasi yang lebih spesifik apabila menemukan dugaan penjualan MinyaKita di atas HET, termasuk menyebutkan nama toko atau lokasi penjualan. Hal itu dinilai penting agar pemerintah dapat segera melakukan klarifikasi dan penindakan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tata niaga dan harga MinyaKita telah diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO). Dalam skema tersebut, harga MinyaKita ditetapkan sebesar Rp 13.500 per liter dari produsen ke distributor 1 (D1), Rp 14.000 per liter dari D1 ke distributor 2 (D2), Rp 14.500 per liter dari D2 ke pengecer, dan Rp 15.700 per liter sebagai HET dari pengecer kepada konsumen.
Kemendag menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti menjual MinyaKita tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.