PUTUSAN MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 merupakan interupsi konstitusional terhadap normalisasi tekanan negara. Dalam hal ini, Mahkamah ambil langkah untuk merombak paradigma usang dalam memperlakukan kemerdekaan pers.
Di balik frasa singkat “perlindungan hukum”, Mahkamah menemukan problem mendasar: hukum telah terlalu sering hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai alat tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Baca Juga:
MK: Polisi Isi Jabatan Sipil Perlu Diatur Jelas dalam Undang-Undang
Alhasil, dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers dijalankan.
Tafsir ini sesungguhnya sederhana, bahkan nyaris self-evident. Namun justru karena kesederhanaannya, ia membongkar kenyataan pahit bahwa selama ini aparat penegak hukum kerap mengabaikan logika dasar hukum pers.
Secara doktrinal, keberlakuan asas lex specialis derogat legi generali dalam sengketa pers bukanlah pilihan manasuka, melainkan keharusan yuridis.
Baca Juga:
Putusan MK Disalahpahami, Pakar Tegaskan Polri Aktif Boleh Ditugaskan di Jabatan Sipil
UU Pers hadir sebagai regeling khusus yang secara sadar mengonstruksi mekanisme korektif mandiri atas kerja jurnalistik.
Oleh karena itu, langkah aparat penegak hukum yang melakukan 'lompatan prosedural' dengan langsung menerapkan KUHP, KUHPerdata, atau UU ITE tanpa mengaktivasi mekanisme UU Pers, bisa dibilang sebagai pembangkangan terhadap hukum itu sendiri (disregard of law).
Mahkamah juga membongkar penyangkalan sistemik atas kerentanan posisi jurnalis dalam relasi kuasa. Ketika wartawan berhadapan dengan entitas bermodal politik dan ekonomi raksasa, perlindungan afirmatif janganlah disalahpahami sebagai hak istimewa (privilege). Ia adalah prasyarat mutlak, sebuah conditio sine qua non, agar asas equality before the law tidak terdegradasi menjadi sekadar jargon hampa.
Pada akhirnya, kita harus kembali pada prinsip aequitas sequitur legem: keadilan substantif tidak akan tercapai dengan meninggalkan hukum yang berlaku khusus, melainkan dengan melaksanakannya secara konsisten.
Bahaya terbesar dari praktik penegakan hukum yang serampangan terhadap pers adalah kriminalisasi. Kriminalisasi pers bukan selalu soal vonis penjara.
Ia sering kali bekerja lebih halus: melalui laporan pidana, gugatan perdata bernilai fantastis, atau proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Di titik ini, hukum berubah fungsi dari ultimum remedium menjadi primum instrumentum. Padahal sejak lama dikenal prinsip extrema remedia sunt extrema mala, obat yang paling keras sering kali menjadi penyakit baru.
Mahkamah dengan tepat menempatkan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai primary remedy. Pendekatan ini sejatinya mencerminkan semangat restorative justice, meski istilah tersebut kini kerap dipakai secara banal.
Sengketa pers pada dasarnya adalah sengketa informasi dan reputasi, bukan semata-mata sengketa pidana. Mengedepankan pemulihan, klarifikasi, dan koreksi adalah jalan yang lebih beradab daripada memenjarakan atau membungkam.
Penegasan bahwa sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan sebagai ultimum remedium juga memiliki dimensi konstitusional yang kuat. Penggunaan hukum pidana secara prematur berpotensi melanggar due process of law, sekaligus mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Di sini berlaku adagium salus populi suprema lex esto, keselamatan dan kepentingan publik adalah hukum tertinggi. Pers bekerja bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk publik.
Penting dicatat, Mahkamah tidak sedang menciptakan kekebalan hukum bagi wartawan. Perlindungan yang ditegaskan bersifat bersyarat, tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Ini adalah garis pembatas yang sehat. Kebebasan tanpa tanggung jawab adalah anarki, tetapi penegakan hukum tanpa proporsionalitas adalah tirani. Dalam bahasa klasik: summum ius, summa iniuria, penerapan hukum secara kaku justru melahirkan ketidakadilan terbesar.
Yang patut disesalkan, dissenting opinion dalam perkara ini justru menunjukkan masih kuatnya cara pandang formalistik terhadap hukum pers.
Pandangan yang menolak permohonan para pemohon seolah menganggap problem perlindungan wartawan dapat diselesaikan dengan norma yang ada, tanpa melihat realitas praktik penegakan hukum. Padahal hukum yang baik tidak hanya diuji dari teksnya, tetapi dari dampaknya.
Putusan ini seharusnya menjadi preseden etik bagi aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi dapat berlindung di balik dalih “semua warga negara sama di depan hukum” untuk membenarkan kriminalisasi pers.
Kesamaan formal tanpa perlindungan substantif hanya akan menjauhkan hukum dari keadilan.
Jika putusan ini diabaikan, yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi juga kualitas demokrasi.
Pers yang terancam akan cenderung tunduk dan defensif. Sebaliknya, ketika hukum digunakan untuk memadamkan suara jurnalis, negara sebenarnya sedang menciptakan kegelapan bagi dirinya sendiri.
Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WAHANANEWS.CO