WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi disebut tidak pernah melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian, meski selama ini kerap dipersepsikan sebaliknya oleh publik.
Penjelasan tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Baca Juga:
Rilis Akhir Tahun, Polri Ungkap Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun
Rullyandi menegaskan sejak awal pembentukannya Polri merupakan bagian dari aparatur negara yang dalam rezim lama dikenal sebagai pegawai negeri.
“Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara atau pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian Tahun 1999,” kata Rullyandi.
Ia menjelaskan Undang-Undang Kepegawaian kemudian berubah menjadi Undang-Undang ASN dan dalam pengaturan tersebut Polri tetap berada dalam rumpun aparatur sipil negara.
Baca Juga:
Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Bencana Sumatra, Fokus Pemulihan dan Layanan Dasar
“Adalah Presiden chief executive atau pemimpin tertinggi aparatur sipil negara, sehingga jika hari ini ada pejabat eselon I berpangkat bintang tiga dan SK-nya ditandatangani Presiden, itu bagian dari kewenangan kepala pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Rullyandi, melarang penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil eselon I justru berpotensi melanggar konstitusi.
“Dicederai Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 jika kita mengatakan Polri tidak boleh ditugaskan di jabatan sipil, karena Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan berwenang menerbitkan keputusan administrasi negara,” sambungnya.