WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas hari ini, Jumat (28/11/2025) melantik dua pejabat Eselon I dilingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum).
Adapun yang dilantik adalah Hermansyah Siregar, S.H.,M.H, yang menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual dan Irjen. Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si, menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum.
Baca Juga:
Imbas Putusan MK, Revisi UU Tapera Dibahas Bersama UU Perumahan
Irjen Pol Hendro Pandowo, diketahui seorang perwira tinggi Kepolisian RI yang masih aktif. Ia seorang perwira tinggi (Pati) Mabes Polri.
Namun pelantikan Irjen Hendro Pandowo oleh Menkum Supratman Andi Agtas sebagai anggota polisi aktif menjabat Irjen Kemenkum dinilai tidak sejalan dan justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (13/11/2025).
Putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Baca Juga:
Menkumham Supratman Desak Audit LMKN-LMK di Tengah Kisruh Royalti Musik
Menkum Supratman kala itu menilai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur, saat merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025), seperti dilansir Antara.