DI mana seharusnya hukum berdiri ketika naluri paling dasar manusia bekerja? Pertanyaan ini mencuat keras dari Sleman, Yogyakarta, saat seorang suami yang berusaha melindungi istrinya justru duduk di kursi tersangka.
Kasus Hogi Minaya bukan sekadar perkara lalu lintas atau kriminalitas biasa. Ia adalah cermin buram tentang bagaimana hukum terkadang tertinggal jauh dari rasa keadilan publik.
Baca Juga:
Pengurus Toga Purba Se-Jabodetabek Desak Pemerintah Usut Tuntas Penembakan Diplomat Zetro Leonardo Purba di Peru
Hogi tidak bangun pagi dengan niat mengejar maut. Ia hanya bereaksi spontan ketika melihat tas istrinya dijambret di depan mata.
Sebuah respons yang, bagi kebanyakan orang, terasa sangat manusiawi. Namun di hadapan teks undang-undang, naluri itu dipreteli menjadi pasal demi pasal: kelalaian, kesengajaan, dan ancaman penjara.
Di sinilah ironi bermula. Awalnya, aparat menyebut peristiwa tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada tabrakan langsung. Fakta ini bahkan diperkuat rekaman CCTV dan hasil olah TKP. Namun seiring waktu, kesimpulan berubah. Hogi ditetapkan sebagai tersangka, seolah keberaniannya menolong justru harus ditebus dengan status kriminal.
Baca Juga:
Celah Kecil, Jerat Besar Keadilan dan Rohani
Hukum memang tidak boleh tunduk pada emosi. Tapi hukum juga tidak boleh tuli terhadap konteks. Dalam doktrin pidana, pembelaan terpaksa (noodweer) bukan sekadar teori di buku kuliah.
Ia lahir dari kesadaran bahwa manusia bukan mesin rasional yang bisa berhitung saat nyawa atau kehormatan keluarganya terancam.
Perdebatan soal proporsionalitas tindakan Hogi sah secara hukum. Namun menjadikan status tersangka sebagai pintu masuk satu-satunya justru memperlebar jurang antara hukum dan rasa keadilan. Tak heran jika publik bereaksi keras.
Media sosial berubah menjadi ruang pengadilan moral, tempat masyarakat bertanya: apakah korban kejahatan memang harus pasrah demi selamat dari jerat hukum?
Langkah Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi restorative justice patut diapresiasi. Ini bukan soal membebaskan siapa yang salah atau benar, melainkan upaya memulihkan keadilan yang sempat terdistorsi.
Perdamaian ini menjadi pengakuan tak langsung bahwa pendekatan legalistik semata tidak selalu cukup untuk menyelesaikan perkara yang sarat kemanusiaan.
Kasus Hogi Minaya memberi pelajaran penting: hukum tidak boleh sekadar mengejar kepastian, tapi juga harus menjaga kewarasan.
Jika setiap warga yang melawan kejahatan harus bersiap menjadi tersangka, maka negara sedang mengirim pesan yang keliru, bahwa keberanian adalah risiko, dan kepasrahan adalah pilihan paling aman.
Tentu, tulisan ini bukan seruan untuk main hakim sendiri. Namun adalah fakta bahwa di balik setiap pasal, ada manusia dengan rasa takut, cinta, dan naluri melindungi. Ketika hukum gagal membaca itu, yang terluka bukan hanya satu keluarga, tapi juga keyakinan warga pada negara hukum.
*) Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WAHANANEWS.CO