DUA Dua operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam satu hari, yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, kembali menegaskan satu ironi klasik dalam tata kelola pemerintahan kita: kekuasaan yang semestinya diabdikan untuk pelayanan publik justru berulang kali diuji oleh godaan korupsi.
Polanya nyaris seragam, berputar-putar di sekitar fee proyek, dana CSR, relasi transaksional antara pengusaha dan pejabat. Dampaknya selalu sama: runtuhnya kepercayaan publik.
Baca Juga:
Puluhan Pegawai Bea Cukai Dipecat, DJBC Perketat Integritas Internal
Kasus Madiun yang diduga terkait fee proyek dan dana CSR menunjukkan bahwa bahkan instrumen yang secara normatif dimaksudkan untuk kepentingan sosial pun rawan diselewengkan ketika integritas pejabat rapuh.
Sementara di Pati, latar belakang Sudewo yang pernah diperiksa KPK, kontroversi kebijakan PBB-P2, hingga kegagalan pemakzulan, memperlihatkan bahwa masalah integritas bukanlah peristiwa tiba-tiba, melainkan akumulasi dari sikap dan tata kelola yang bermasalah.
Dalam perspektif hukum, korupsi adalah extraordinary crime, yakni kejahatan luar biasa, karena merusak sendi-sendi negara dan hak konstitusional warga. Karena itu, penanganannya tidak cukup dengan pendekatan biasa.
Baca Juga:
Lewat Program “Sekop”, Kementerian PKP Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Bebas Korupsi
Dogma hukum equality before the law (persamaan di hadapan hukum) menegaskan bahwa siapa pun pelakunya -- menteri, gubernur, wali kota, atau bupati -- harus diperlakukan sama. Tidak ada ruang bagi privilese kekuasaan.
Sejalan dengan asas legalitas (nullum crimen sine lege), setiap penyalahgunaan kewenangan yang telah dirumuskan dalam undang-undang wajib ditindak secara tegas dan terukur.
Namun, penegakan hukum semata tidak pernah cukup. Seperti ditegaskan dalam berbagai diskursus akademik dan kebijakan publik, integritas pejabat publik adalah antitesis dari korupsi.