Integritas senyatanya bukan slogan dalam pakta integritas saja, yang ditandatangani menjelang pelantikan, melainkan keteguhan prinsip untuk menggunakan kewenangan hanya bagi tujuan yang sah menurut hukum. Di titik inilah, hukum bertemu dengan dimensi budaya.
Korupsi yang telah “membudaya” menuntut pendekatan kultural yang sama kuatnya dengan pendekatan represif. Nilai-nilai kejujuran, amanah, akuntabilitas, rasa malu, dan kepatuhan pada hukum sesungguhnya hidup dalam budaya dan ajaran moral masyarakat.
Baca Juga:
Puluhan Pegawai Bea Cukai Dipecat, DJBC Perketat Integritas Internal
Masalahnya, nilai-nilai itu kerap tereduksi menjadi pengetahuan kognitif belaka, terpisah dari praktik keseharian pejabat publik. Terjadi split personality: retorika moral di ruang publik, pragmatisme transaksional di balik meja kekuasaan.
Di titik ini, biaya politik yang tinggi, lemahnya pengawasan, dan celah tata kelola memang faktor penting. Namun, tanpa integritas, seluruh instrumen pencegahan akan runtuh.
Sebaliknya, dengan integritas yang kokoh, godaan sebesar apa pun dapat ditolak. Fakta bahwa masih ada kepala daerah yang bersih adalah bukti bahwa korupsi bukan keniscayaan.
Baca Juga:
Lewat Program “Sekop”, Kementerian PKP Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Bebas Korupsi
Dari sisi dogma hukum administrasi negara, kekuasaan selalu mengandung prinsip geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid. Tak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban.
Setiap diskresi pejabat publik harus dapat diuji, baik secara etik maupun hukum. Ketika diskresi berubah menjadi transaksi, maka sanksi pidana bukan lagi ultimum remedium, melainkan keniscayaan demi melindungi kepentingan umum.
OTT KPK menandai kegagalan sistem pencegahan sekaligus menjadi pengingat bahwa negara masih hadir untuk menegakkan hukum. Namun, idealnya negara tidak berhenti pada penindakan. Pendidikan integritas sejak dini, pembudayaan nilai etika dalam birokrasi, serta penguatan pengawasan partisipatif masyarakat harus berjalan serempak.